Tangkap Seorang Pengedar Ganja, Polres Pandeglang Amankan 9,4 Kg Ganja

- 30 Januari 2024, 17:30 WIB
Suasana saat pres release Polres Pandeglang ungkap kasus penangkapan pengedar ganja.
Suasana saat pres release Polres Pandeglang ungkap kasus penangkapan pengedar ganja. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang terduga pengedar ganja berinisial TD (41) di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 9,403 kilogram (Kg) yang disimpan TD di bawah tempat tidurnya.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pengedar ganja berinisial TD yang merupakan warga Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang.

"Betul, Satresnarkoba telah mengamankan satu orang pelaku berinisial TD yang diduga pengedar ganja yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang,"kata Oki kepada awak media saat pres release ungkap kasus narkoba, di Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang, Selasa 30 Januari 2024.

Dikatakan Oki, penangkapan terhadap TD bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapati informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku menyimpan ganja siap edar di kediamannya yang berada di Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

"Setelah menerima informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial TD di Kediamannya,"ungkapnya.

Oki menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 30 paket ganja siap edar seberat 9,3 kilogram dan 1 paket ganja stok seberat 103 gram, dengan total barbuk seberat 9,403 kilogram, berikut dengan barang bukti lainnya.

"Hasil penggeledahan dikediaman pelaku didapati barang bukti berupa 30 paket ganja siap edar, masing-masing dengan berat 310 gram, 1 paket ganja stok yang tersimpan dalam kotak handphone seberat 103 gram,"ujarnya.

"Kemudian, 1 buah pelastik hitam berisikan batangan ganja, 1 unit handphone jenis Oppo warna gold, 8 lembar kertas nasi warna coklat yang digunakan untuk membungkus ganja siap edar dan 5 buah kantong plastik bening,"sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x