Kawalu, Kawasan Wisata Baduy Dalam Kabupaten Lebak Banten Ditutup Selama 3 Bulan

- 4 Februari 2024, 18:00 WIB
Perbatasan tempat wisata Baduy Luar dan Baduy Dalam Kabupaten Lebak Banten ditandai dengan jembatan kayu yang melintasi sungai.
Perbatasan tempat wisata Baduy Luar dan Baduy Dalam Kabupaten Lebak Banten ditandai dengan jembatan kayu yang melintasi sungai. /Tangkapan layar /YouTube Aan Sutaryat Vlog

KABAR BANTEN - Kawasan wisata Baduy Dalam Kabupaten Lebak Banten ditutup selama tiga (3) bulan terhitung tanggal 13 Februari 2024 hingga 13 Mei 2024 mendatang.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, penutupan kawasan wisata Baduy Dalam Lebak Banten tersebut dilakukan karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan. Sehingga pengunjung dilarang memasuki kawasan wisata Baduy Dalam seperti Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, larangan kunjungan ke Baduy Dalam tersebut berdasarkan keputusan lembaga adat tangtu tilu jaro tujuh lembaga adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Hal itu dikarenakan masyarakat adat Baduy Dalam memasuki bulan Kawalu.

"Selama tiga bulan tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan Baduy Dalam, karena memasuki Bulan Kawalu," kata Imam Rismahayadin, kepada Kabar Banten, Minggu 4 Februari 2024.

Dikatakan Imam, Bulan Kawalu mempunyai makna untuk pensucian diri dari nafsu jahat. Dimana pada setiap tanggal 15 bulan kasa atau sebelum berpuasa seluruh warga Baduy Dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen, mereka hanya diperkenankan menggiling padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.

Baca Juga: Beberapa Fakta Unik Suku Baduy di Banten, Mandi di Sungai Hingga Tradisi Kawalu

Menurut Imam, demi menjaga kesucian bulan Kawalu, maka masyarakat luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan wisata Baduy Dalam selama tiga bulan lamanya. Akan tetapi meski begitu, ada beberapa tamu yang diperbolehkan atau diizinkan masuk ke kawasan Baduy Dalam, yaitu unsur pemerintah sebanyak tiga orang, itupun harus seizin dari Kepala Desa Kanekes dan lembaga adat.

"Yang dikecualikan adalah unsur pemerintahan sebanyak tiga orang saja, itu pun atas izin dari Kepala Desa dan lembaga adat,"ungkapnya.

Baca Juga: Potret Orang Baduy, Perbedaan Suku Baduy Dalam dan Luar, Serta Pakaian Harian yang Biasa Dikenakan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x