KPU Kabupaten Serang Larang Masyarakat Bawa HP saat Mencoblos di TPS

- 7 Februari 2024, 10:30 WIB
Simulasi penghitungan surat surat pemilu 2024 di TPS Kabupaten Serang.
Simulasi penghitungan surat surat pemilu 2024 di TPS Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, ada sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilih di TPS.

Salah satu yang dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat saat memberikan hak pilih di TPS adalah membawa HP dan merekam kertas suara.

Larangan membawa HP saat memberikan hak pilih di TPS tersebut diatur dalam PKPU 25 tahun 2023 pasal 25.

Baca Juga: Uang Transport Bimtek KPPS Kota Serang Belum Dibayar, Begini Reaksi Kocak Netizen

Komisioner KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, dalam PKPU 25 tahun 2023 telah diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan KPPS dan masyarakat saat ada di TPS.

Diantaranya pada pasal 25 sebelum pemilih melakukan pemberian suara Ketua KPPS pertama harus menandatangani surat suara masing masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih.

Kedua harus memanggil pemili yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

Ketiga harus memberikan 5 (lima) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD kabupaten/kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

"Kecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara, yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD provinsi," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 6 Februari 2024.

Keempat mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x