Pemilu 2024, Bawaslu Banten: Kampanye Dimasa Tenang Terancam Pidana

- 10 Februari 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. Kampanye di masa tenang terancam pidana.
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. Kampanye di masa tenang terancam pidana. /Instagram/@bawaslu_manado/

KABAR BANTEN - Pada 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengingatkan, peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye dimasa tenang terancam pidana.

Mengenai kampanye di masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

"Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," jelas Badrul pada Jumat, 9 Februari 2024.

Kemudian, dalam undang-undang yang sama dijelaskan juga dalam Pasal 276 (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

"Kampanye yang dapat dipidana ini jenis Kampanye iklan dan Kampanye rapat umum," jelasnya.

Badrul juga menjelaskan hal itu saat hadir dalam rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang Pemilu 2024.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Banten yang berada tepat di Kota Serang pada Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Status Caleg DPRD Provinsi Banten Meninggal Dunia Termasuk TMS, Begini Penjelasan KPU

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x