KABAR BANTEN - Caleg DPRD Provinsi Banten meninggal dunia statusnya menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS.
Sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja.
Ia mengatakan, KPU Provinsi Banten menunggu laporan dari partai politik soal Caleg DPRD Provinsi Banten meninggal dunia.
Baca Juga: KPU Kabupaten dan Kota Diminta Pastikan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024 Tidak Bermasalah
Jika sudah ada laporan katanya, maka KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi.
"Kalo sudah ada kabar kita verifikasi," ujar Subagja kepada Kabar Banten pada Kamis 8 Februari 2024.
Hasil verifikasi kata dia, menjadi dasar untuk mengubah SK penetapan Caleg DPRD Provinsi Banten yang meninggal.
"Mengubah SK penetapan calon, karena yang meninggal dunia statusnya menjadi TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, penetapan TMS tidak sampai mengubah nomor urut Caleg DPRD Banten yang lainnya."Tidak," ucapnya.
Baca Juga: Pilpres Belum Digelar tapi KPU Sudah Tetapkan Jadwal 2 Putaran, Sebenarnya Gimana Sih?