Sejumlah ASN Punya Harta Rp 3 Miliar Ini Sumber Kekayaannya

- 24 September 2020, 22:54 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM/

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah 100 persen mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan rutin tersebut, ada sejumlah ASN yang kekayaannya mencapai Rp 3 miliar.

Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, sejauh ini laporan LHKPN dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Serang sudah mencapai 100 persen. Adapun harta yang dilaporkan meliputi harta bergerak dan tidak bergerak‎.

Untuk harta tidak bergerak berupa aset bangunan dan lain sebaginya, sedangkan harta bergerak bisa kendaraan, tabungan, perhiasan dan piutang. "Termasuk warisan dihitung semua, pokoknya harta yang menjadi milik ASN atau penyelenggara negara," ujarnya kepada wartawan, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga : Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN Pemkab Serang Cair September

Terkait besaran harta kekayaan ASN, kata dia berdasarkan laporan LHKPN harta kekayaan ASN terutama Eselon II dan III ada yang mencapai Rp 3 miliar.‎ Namun untuk siapa saja orangnya, ia mengaku tidak bisa menyebutkan. "Kalau ASN ada yang sampai Rp3 miliar, macam macam ada Eselon II dan III, lumayan gede. Mereka kebanyakan harta warisan orang tua, ada yang usaha juga," katanya.

Surtaman mengatakan, total ASN yang sudah melaporkan LHKPN ada sebanyak 381 ASN‎ terdiri dari eselon III dan II. Menurutnya, pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan. "Jadi ASN yang melaporkan hartanya dianggap punya integritas baik,‎ itu kan tindakan pencegahan, bukan penindakan, LHKPN itu yang dilaporkan harta - harta yang aman," tuturnya.

Baca Juga : Bantu Perbaikan Enam Rutilahu, Baznas Salurkan Infak ASN Pemkab Serang

Namun untuk anggota DPRD Kabupaten Serang, sampai saat ini masih ada satu orang lagi yang belum membuat laporan. Dirinya pun mengaku tidak tahu apa kendalanya. "Untuk dewan kita gak tahu (kendalanya), atau ketinggalan pas mau diinput oleh staf dewan, itu kan adminnya ada di staf dewan, kita cuma ngasih pembinaan saja dari KPK dan dari BKPSDM," tuturnya.

Ia menjelaskan batas waktu penyerahan LHKPN  ini paling telat sampai 31 April. Bagi yang belum membuat laporan, kata dia akan ada teguran langsung dari KPK terhadap yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah