KPPS, PPK, Hingga PPS Bakal Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

- 10 Februari 2024, 15:30 WIB
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku akan memberikan jaminan perlindungan sosial terhadap petugas pemilu di Kota Serang.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku akan memberikan jaminan perlindungan sosial terhadap petugas pemilu di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Kami, Pemkot Serang secara cepat menginisiasi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa segera terlaksana," tuturnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan, perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan dinilai penting untuk melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Baca Juga: Horeee! Uang Transport KPPS Pemilu 2024 Kota Serang Cair

"Jaminan sosial ini perlu bagi para pekerja rentan seperti petugas pemilu, semisal risiko kelelahan saat mengolah data pemilih dan lainnya," ucapnya.

Bahkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2001, Presiden memberikan mandat baik kepada Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"MoU ini juga menegaskan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan amanat dari negara. Mudah-mudahan bisa kami maksimal, dan pekan depan sudah terkonkritkan," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x