"Setelah itu, terduga pelaku langsung mengambil handphone dan uang sebesar Rp200.000 milik korban. Kemudian, langsung melarikan diri, setelah petugas melakukan pelacakan, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, saat dilakukan pengejaran kembali didapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Serang, kemudian kita lakukan penangkapan," sambungnya.
Lebih lanjut Beni menyampaikan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Adapun ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun," tandasnya.***