Kasihumas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi membenarkan adanya musibah bocah 7 tahun tenggelam tersebut.
Atas permintaan pihak keluarga yang dinyatakan secara tertulis, jasad korban setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh Tim Inafis, malam itu juga diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Atas permintaan secara tertulis, jasad korban setelah dilakukan pemeriksaan fisik luar oleh Tim Inafis diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Kasihumas kepada wartawan, Minggu 11 Februari 2024.
Kasihumas Polres Serang mengimbau masyarakat yang memiliki anak di bawah umur untuk lebih mengawasi jika bermain dibantaran sungai.
"Di musim hujan saat ini, kami mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi atau melarang anak-anaknya bermain di bantaran atau mandi di sungai, sebab kondisi air saat ini cukup tinggi dan arusnya cukup kuat," imbaunya.***