Pelanggaran Administratif TSM, Peserta Pemilu Terancam Didiskualifikasi

- 12 Februari 2024, 13:05 WIB
Bawaslu Kota Serang bersama sejumlah OPD Pemkot Serang saat melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang pada masa tenang, Ahad (11/1/2024).
Bawaslu Kota Serang bersama sejumlah OPD Pemkot Serang saat melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang pada masa tenang, Ahad (11/1/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

Termasuk adanya potensi serangan fajar yang menjadi rahasia umum setiap kali pelaksanaan Pemilu, khususnya di wilayah Kota Serang.

Baca Juga: Bawaslu se-Banten Tangani 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, 8 di Antaranya Terbukti, Ini Kasusnya

"Kami akan melakukan pengawasan bersama sejumlah pihak, Panwascam, kelurahan dan beberapa pengawas TPS lainnya, Satpol PP, TNI dan Polri untuk mendampingi per wilayah. Nanti juga, kami akan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap aktivitas kampanye pada masa tenang," tuturnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, selama masa kampanye berlangsung pihaknya telah mengawasi sebanyak 259 aktivitas kampanye di Kota Serang.

"Mulai bulan november sampai pertengahan bulan banuari, kami tujuh kali melakukan penertiban APK sebanyak 6.848," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah