Pelanggaran Administratif TSM, Peserta Pemilu Terancam Didiskualifikasi

- 12 Februari 2024, 13:05 WIB
Bawaslu Kota Serang bersama sejumlah OPD Pemkot Serang saat melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang pada masa tenang, Ahad (11/1/2024).
Bawaslu Kota Serang bersama sejumlah OPD Pemkot Serang saat melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang pada masa tenang, Ahad (11/1/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Peserta pemilihan umum (Pemilu) yang tidak kooperatif dan masif terhadap penertiban alat peraga kampanye (APK) berpotensi melakukan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan dapat didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.

Apalagi, saat ini masa kampanye telah usai dan masuk dalam masa tenang terhitung tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, penertiban APK seharusnya dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu ataupun partai politik (Parpol) sebelum masa tenang.

Baca Juga: Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Apabila terdapat alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, maka Bawaslu akan mencatatnya sebagai pelanggaran administratif.

"Sanksi APK akan menjadi catatan dugaan pelanggaran, dan kalau parpol atau peserta pemilu ini masif dalam melakukan penertiban, bisa diadukan oleh pemantau. Seperti masyarakat dan parpol lainnya, pelanggaran administrasi atau TSM berpotensi mendiskualifikasi calon," katanya, Ahad 11 Februari 2024.

Catatan dugaan pelanggaran administratif tersebut, dikatakan dia, akan dicatat dan dihitung sebagai laporan akhir penggunaan dana kampanye dari masing-masing parpol atau peserta pemilu.

"Kami akan catat dan hitung sebagai laporan akhir dana kampanye. Mulai dari rapat umum, tatap muka dan sebagainya, nanti kami akan analisa," ujarnya.

Masa tenang nanti, dia mengaku, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait kampanye, mulai dari penertiban APK, hingga media sosial pun tak luput dari pantauan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah