Satu Pejabat Eselon II Daftar Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, BKPSDM: Eselon III Juga Bisa Daftar

- 13 Februari 2024, 11:00 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait progres open Bidding Sekda Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait progres open Bidding Sekda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pendaftaran open bidding jabatan sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang tinggal menyisakan tiga hari lagi.

Akan tetapi hingga Senin 12 Februari 2024 baru satu orang pejabat eselon II yang mendaftar pada open bidding Sekda Kabupaten Serang tersebut.

Sementara pendaftar open bidding Sekda Kabupaten Serang tahun ini bisa diikuti oleh pejabat eselon III.

Baca Juga: Open Bidding Sekda Kabupaten Serang Sudah Dibuka, Pejabat Eselon II Belum Ada yang Daftar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, saat ini sudah ada satu orang pejabat eselon II yang yang mengantarkan berkas pendaftaran open bidding sekda.

"Sudah ada yang antar berkas satu orang, gak usah disebutkan namanya dia eselon II," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 12 Februari 2024.

Ia mengatakan, apabila hingga 16 Februari pendaftar open bidding sekda hanya satu orang atau kurang dari empat orang, maka akan diumumkan kembali.

Pendaftaran akan diperpanjang tujuh hari.

"Karena minimal empat orang," ucapnya.

Surtaman mengatakan, diluar yang sudah daftar, sudah banyak juga pejabat yang bertanya terkait pendaftaran tersebut.

Selain dari pejabat Pemkab Serang ada juga dari luar seperti Provinsi Banten.

"Karena terbuka se-Indonesia. Kalau gak salah yang dari provinsi itu kepala biro sama kabag yang sudah tanya tanya," katanya.

Ia mengatakan, dalam pendaftaran tersebut pihaknya tidak bisa melihat berapa orang yang sudah ambil formulir.

Baca Juga: Tahapan Open Bidding Kadisdukcapil Kabupaten Serang Disetuju KASN, Pelantikan Segera Dilakukan

Sebab pengambilan formulir dilakukan secara online melalui bkpsdm4u.

Menurut dia, pada aturan open bidding sekda kali ini ada beberapa aturan yang berubah sesuai ketentuan.

Diantaranya berdasarkan surat keputusan Menpan terbaru pendaftar Sekda eselon II maksimal usia 58 tahun saat dilantik.

"Berarti dua tahun sebelum pensiun, kalau pendaftar eselon II maka 56 tahun," ucapnya.

Sementara kata dia di edaran terbaru juga eselon III dengan golongan 4b sudah bisa mendaftar open bidding sekda.

Di Kabupaten Serang ada banyak PNS dengan eselon III golongan 4b seperti para sekretaris.

"Aturan baru surat edaran Menpan akhir tahun 2023," katanya.

Sedangkan untuk Diklat PIM II bukan menjadi syarat utama, namun yang sudah Diklat PIM II diutamakan.

Hal itu dikarenakan pendaftar bisa dilakukan oleh eselon III.

"Eselon III ada yang sudah tanya tanya mereka juga pada kaget bisa daftar open bidding sekda, di pengumuman begitu," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah