KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang setiap bulannya menyiapkan anggaran sekitar Rp13,7 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, setiap bulannya BPKAD Kota Serang menyiapkan anggaran untuk TPP sekitar 5.000 an pegawai pemerintahan, baik berstatus sebagai ASN maupun PPPK.
"Total keseluruhan TPP Kota Serang untuk kurang lebih 5.000 pegawai termasuk PPPK sekitar Rp13,7 miliar per bulan yang kami siapkan," katanya, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Banyak ASN Pindah ke Pemkab Serang, BKPSDM: Bukan Alasan TPP, Tapi karena Ini
Untuk besarannya, dia menjelaskan, bervariatif berdasarkan golongan jabatan dan sesuai dengan kekuatan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sehingga, setiap daerah memiliki besaran TPP yang berbeda-beda disesuaikan dengan anggaran serta peraturan wali kota (Perwal) atau peraturan bupati (Perbup), dan peraturan gubernur (Pergub) untuk provinsi.
"Kalau untuk besarannya memang bervariatif, kami sesuaikan juga dengan ketersediaan dan kekuatan anggaran di daerah. TPP dikeluarkan melalui peraturan wali kota (Perwal), memang sudah ada aturannya juga," ujarnya.
Berdasarkan golongan dan status kepegawaian, dikatakan dia, profesi guru mendapatkan TPP paling kecil dibandingkan dengan pegawai atau ASN lainnya.
Hal itu disebabkan, karena guru memiliki tunjangan profesi atau disebut juga tunjangan sertifikasi yang besarannya cukup besar, setara dengan gaji pokok per bulan.