Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Bawaslu

- 19 Februari 2024, 13:13 WIB
Proses pemeriksaan salah satu Pejabat Pemprov Banten oleh Bawaslu Provinsi Banten terkait laporan dugaan melanggar netralitas Pemilu 2024.
Proses pemeriksaan salah satu Pejabat Pemprov Banten oleh Bawaslu Provinsi Banten terkait laporan dugaan melanggar netralitas Pemilu 2024. /Dokumen Bawaslu Banten

KABAR BANTEN - Pejabat Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten diperiksa Bawaslu Provinsi Banten untuk mengklarifikasi atas aduan dugaan melanggar netralitas Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan pemeriksaan salah satu pejabat Pemprov Banten yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024 tersebut.

"Iya sedang ada klarifikasi," ujar Badrul saat dikonfirmasi Kabar Banten, Senin 19 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat soal dugaan netralitas ASN.

"Ada laporan masyarakat terkait netralitas," katanya menjelaskan soal pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Salah Input Data Hasil Perhitungan Pemilu Pilpres 2024, Tim AMIN Laporkan KPU RI ke Bawaslu

Sebagaimana diketahui, ada warga Kota Serang yang lapor ke Bawaslu Provinsi Banten.

Poin yang dilaporkan yaitu postingan di instagram @pemprov.banten yang isinya mengenai Presiden punya hak politik, acuanya undang-undang pemilu.

"Iya betul," kata Badrul membenarkan poin yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten tersebut.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x