Ada 40 Pabrik Baja Tak Sesuai SNI, Satu di Kabupaten Serang, Mendag Zulhas: Akan Dimusnahkan

- 28 April 2024, 12:45 WIB
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak salah satu pabrik baja di Kabupaten Serang, Jumat 26 April 2024.
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak salah satu pabrik baja di Kabupaten Serang, Jumat 26 April 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas melakukan sidak terhadap pabrik baja PT Hwa Hok Stell di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Jumat 26 April 2024.

Keberadaan pabrik baja di Kabupaten Serang tersebut memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Berdasarkan data BKPM ada 40 pabrik baja yang memproduksi baja tidak sesuai ketentuan SNI di Indonesia.

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pabrik yang disidak tersebut melakukan pelanggaran dengan memproduksi dan memperdagangkan produksi baja tulangan beton tidak sesuai ketentuan SNI.

"Ini sudah berapa kali sebetulnya (disidak) tapi kok masih ya (melanggar)," ujarnya kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.

Ia mengatakan keberadaan pabrik tersebut sudah menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Sebab sudah diketahui sejak lama.

"Ini kita yang ketiga (sidak) dulu pernah juga," ucapnya.

Oleh karena itu kata dia perlu dilakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab tersebut dengan memproduksi barang tidak sesuai ketentuan SNI ukurannya.

Berdasarkan pengawasan khusus yang telah dilakukan terhadap PT Hwa Hok Steel sejak 6 Maret terdapat 3.608.253 batang atau 27.078 ton senilai Rp257.237.380.978 tidak sesuai SNI.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x