Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Banten Ditunda, Bawaslu: Tidak Ada Surat Resmi dari KPU

- 20 Februari 2024, 08:36 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten mempertanyakan dasar hukum KPU Provinsi Banten yang menunda pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan secara resmi dari KPU Provinsi Banten perihal penundaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan.

“Kita belum mendapat surat resmi dari KPU soal penundaan itu,” ujar Badrul Senin 19 Februari 2024 kepada Kabar Banten menyikapi soal keputusan penundaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan.

Lantaran itu katanya, Bawaslu Provinsi Banten sudah melayangkan surat resmi kepada KPU Provinsi Banten.

Isi suratnya meminta penjelasan dasar hukum atas penundaa pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 itu.

“Surat sudah kirim surat ke KPU. Kita minta penjelasan alasan penundaan itu apa, dasar hukumnya apa?” katanya bertanya tanya soal alasan kuat penundaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Lantaran belum menemukan dasar hukum yang kuat, Bawaslu Provinsi Banten kini melakukan penelusuran terhadap keputusan tersebut.

"Kita sedang melakukan penelusuran,” katanya saat ditanya apakah ada potensi yang mengarah pada pelanggaran Pemilu 2024.

Jika kemudian alasannya untuk memperbaiki sirekap kata Badrul, ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut hanyalah alat bantu informasi hasil Pemilu 2024.

“Kalau memang alasan-alasan sirekap tidak stabil, sirekap itukan hanya alat bantu informasi,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x