Ia mengatakan, pihaknya juga akan melihat seperti apa informasi lanjutannya.
Baca Juga: Rekap Perolehan Suara Tertinggi Caleg DPR RI Asal Banten, Ada Anak Bupati sampai Mantan Wali Kota
Sebab hal tersebut berkaitan dengan apakah sudah terjadi pidananya.
"Karena kalau politik uang masuk ranah pidana pemilu. Apakah ada pidana pemilu ada tidak tergantung hasil penelusuran," ucapnya.
Kemudian syarat formil dan materil sebagai bukti awal penelusuran naik ke dalam temuan.
Cukup atau tidak tergantung tim yang melakukan penelusuran.
"Untuk bukti sudah diamankan ada berita acara penyerahan, saya juga gak tahu bukti amplop atau apa tapi sudah diamankan teman-teman dalam proses ini," tuturnya.
Disinggung adanya potensi pelaku melarikan diri, Ari mengatakan dalam Pemilu tidak harus menunggu pelakunya datang.
Sekalipun kabur proses tetap berjalan, terkecuali di pilkada.
"Disana (pilkada) tidak ada mekanisme absensia dalam proses pemeriksaan dan lainnya. Jadi harus hadir orangnya tapi untuk pemilu mau kabur kemana kalau ada bukti lainnya kemudian jelas inkrah putusannya kapanpun itu pasti dihukum," ujarnya.