Apakah akan berdampak pada calon menurut dia, semua tergantung pada bukti.
Apabila bukti terpenuhi atau cukup bukti untuk menjerat calon, dan terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu pasti akan berpengaruh pada calon anggota legislatifnya.
"Tapi kalau tidak terbukti itu kita gak pernah tahu gak bisa dipaksakan," ucapnya.
Sebab kata dia berkaitan dengan pidana umum maupun pidana pemilu prosesnya harus hati hati.
Sebab bukti yang ada harus sangat terang melebihi cahaya.
"Gak bisa hanya sangkaan dan bukti tidak cukup. Karena harus dijahit keterangan bukti harus berkesesuaian," katanya.
Seperti diketahui pada saat jelang pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024 Rabu 14 Februari, Panwascam Cikande berhasil melakukan OTT pelaku politik uang.
50 amplop berisi uang Rp20 ribu berhasil diamankan. ***