KABAR BANTEN - Dugaan Politik uang atau money politik di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang saat Pemilu 2024 masih didalami Bawaslu Kabupaten Serang.
Hal tersebut dikarenakan dalam menangani dugaan politik uang di Cikande Kabupaten Serang yang masuk pidana pemilu harus dilakukan berhati-hati.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Serang masih melakukan pendalaman terhadap dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim calon anggota legislatif di Cikande Kabupaten Serang tersebut.
Baca Juga: PPK Rawan Diintimidasi untuk Mengubah Perolehan Suara Peserta Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, dalam menangani pelaku dugaan politik uang di Kecamatan Cikande, pihaknya bukan melepaskan pelakunya melainkan masih dalam proses penelusuran.
Kemudian Bawaslu juga bukan yang melakukan penangkapan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.
Bawaslu hanya mendapatkan informasi awal dari warga bahwa informasi ada dugaan politik uang.
Sehingga saat itu juga Bawaslu melakukan penggalian informasi dan sampai saat ini masih proses.
"Karena penggalian informasi awal kami sebetulnya tidak punya batas waktu, tapi Bawaslu RI memiliki kebijakan untuk penelusuran informasi awal itu 5 hari kerja. Sekarang masih belum selesai," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 20 Februari 2024.