Sampai kemudian Gubernur Banten Mengeluarkan surat ketetapan No. 451.2/Kep.546-Huk/20I0 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan Masjid Raya Al Bantani sebagai nama Masjid Raya Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Seperti pada nama seorang ulama Banten yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram, Imam Nawawi Al-Bantani. Nama ini sekaligus penghormatan kepada beliau.
Baca Juga: Menguak Sejarah Masjid Pacinan Tinggi Dermayon Banten yang Menyisakan Puing Akulturasi Budaya
Itulah sejarah berdirinya Masjid Raya Al Bantani yang berlokasi di Kompleks Pemerintahan Provinsi Banten yang menjadi kebanggaan masyarakat Banten.***