Dishub Kabupaten Serang Bakal Lakukan Penertiban Kendaraan Tak Uji Kir

- 28 Februari 2024, 10:30 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mejelaskan rencana penertiban kendaraan tak uji kir.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mejelaskan rencana penertiban kendaraan tak uji kir. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji kir.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya agar angkutan barang dan angkutan penumpang umum bisa tertib melakukan uji kir.

Penertiban terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang umum akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian.

Baca Juga: Sejak Awal Januari, Pelayanan Uji Kir di Kabupaten Serang Gratis

Kepala Dishub Kabupaten Serang Beny Yuarsa mengatakan, untuk kegiatan uji kir di dinasnya masih berjalan.

Namun saat ini tidak ada retribusi yang dipungut alias gratis.

Akan tetapi kata dia, sejak digratiskan malah ada penurunan minat masyarakat untuk uji kir.

Sebab analisanya kebanyakan yang melakukan uji kir kendaraannya dibawa sopir.

"Jadi kalau mereka disini tidak ada biaya mereka juga gak bisa dapat sesuatu dari pemilik kendaraannya, sehingga kebanyakan seperti itu kadang mereka kita gratiskan tapi malah sepi," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 27 Februari 2024.

Biasanya dalam sehari ketika dipungut retribusi ada 60-70 kendaraan yang ikut uji kir.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah