3 Terduga Pelaku Pencurian di Kabupaten Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita 2 Laptop hingga Uang Ratusan Juta

- 28 Februari 2024, 18:00 WIB
Sebanyak 3 terduga pelaku pencurian di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap personel Polres Pandeglang.
Sebanyak 3 terduga pelaku pencurian di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap personel Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian di Rumah Ketua Yayasan Riyadus Sholihin yang berlokasi di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang pada Kamis 8 Februari 2024 lalu.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, dari tangan ketiga terduga pelaku pencurian tersebut petugas berhasil mengamankan 2 unit laptop merk Asus dan uang senilai Rp107.000.000.

Ketiga terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh petugas di salah satu hotel di Kecamatan Labuan.

Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto membenarkan, perihal penangkapan terhadap 3 terduga pelaku pencurian di Rumah Ketua Yayasan Riyadus Sholihin tersebut. Dikatakan Iwan, ketiga terduga pelaku itu berinisial ES (45), OA (30) dan IP (38).

"Betul, telah kita amankan 3 terduga pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di kediaman Ketua Yayasan Riyadus Sholihin," kata Iwan kepada Kabar Banten, Rabu 28 Februari 2024.

Dikatakan Iwan, adapun modus oprandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu masuk lewat jendela rumah dengan cara membuka tralis menggunakan obeng. Kemudian para pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku ES (45) dan OA (30) masuk kedalam rumah lewat jendela dengan cara membuka tralis dengan obeng untuk mencuri 1 unit laptop merk Asus ZenBook dan 1 unit laptop merk Asus TUF Gaming dan uang senilai Rp107.000.000," ungkapnya.

Menurut Iwan, adapun untuk motif dari para pelaku yaitu menjual barang-barang hasil curian kepada penadah untuk memperoleh sejumlah uang.

"Jadi, barang-barang yang hasil curian itu, dijual oleh terduga pelaku ES (45) dan OA (30) kepada IP (38) selaku penadah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x