Lebih lanjut Iwan menyampaikan, atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.***
Lebih lanjut Iwan menyampaikan, atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.***
Editor: Kasiridho