Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Tiga Parpol Berebut Kursi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang

- 4 Maret 2024, 18:50 WIB
Suasana penutupan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pandeglang. Tiga parpol raih suara terbanyak dan berebut kursi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang.
Suasana penutupan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pandeglang. Tiga parpol raih suara terbanyak dan berebut kursi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga partai politik (Parpol) memperebutkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang. Hal ini terungkap setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pandeglang yang digelar di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang, Senin 4 Maret 2024.

Iformasi yang berhasil dihimpun Kabar Banten, ada tiga parpol yang masing-masing meraih 7 kursi. Ketiga parpol itu diantaranya Gerindra, Golkar dan Nasdem. Ketiga parpol akan memperebutkan kursi pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil penghitungan dari setiap dapil, berikut daftar calon dan perolehan kursi DPRD Pandeglang periode 2024-2029. Dapil 1, Muhamad Habibie Muslim (PKB) 5.114 suara, Fikri Pebriansyah (Gerindra) 8.164 suara, Ade Kadar Solikhat (PDIP) 7.594 suara, Gunawan (Golkar) 5.121 suara, Dadi Rajadi (Nasdem) 5.290 suara, Nevi Nurvaida (Nasdem) 3.059 suara, TB. Asep Rafiudin Arief (PKS) 9.173 suara, MM. Fuhaira Amin (Demokrat) 6.478 suara dan Abdul Rojak (PPP) 6.680 suara.

Dapil 2, Mulyadi (PKB) 4.374 suara, H. M Yasin Bin Sanaca (Gerindra) 4.266 suara, Hj. Rini Koriahtin (PDIP) 2.445 suara, Andri Nurul Anwar (Golkar) 2.280 suara, Farid Muhajirin (Nasdem) 5.753 suara, H. Hasanudin (PKS) 5.408 suata dan Linda Kurniasari (Demokrat) 7.538 suara. Kemudian, Dapil 3, Eneng Nurhayati (PKB) 4.009 suara, Eri Yanto (Gerindra) 5.132 suara, M. Habibi (Golkar) 6.442 suara, Yangto (Nasdem) 5.625 suara, Rifqi Rafsanjani (PKS) 3.832 suara, Iing Andri Supriadi (Demokrat), Solekhudin (PPP) 2.568 suara dan Datu Ruli (PAN) 2.917 suara.

Dapil 4, Kumaedi (PKB) 5.114 suara, Yati Munjiati (Gerindra) 5.196 suara, Lia Susanti (PDIP) 3.965 suara, Uus Usamah (Golkar) 5.481 suara, Rija Juli (Golkar) 4.250 suara, Wawan Sugiawan (Nasdem) 4.399 suara, Abdul Aziz (PKS) 3.537 suara, Syamsudin Aliandono (Demokrat) 4.769 suara, H. Y. Rusmiadi (PPP) 5.494 suara dan Jojon Suhendar Andari (Gerindra) 3.142 suara.

Kemudian, Dapil 5 diantaranya Sri Widayanti (PKB) 6.118 suara, TB. Udi Juhdi (Gerindra) 7.197 suara, Aam Apandi (PDIP) 3.345 suara, H. TB. A. Khotibul Umam (Golkar) 5.353 suara, Aip Miftahudin (Nasdem) 3.365 suara, Dede Sumantri (PKS) 2.945 suara, Jai Suryadi (Demokrat) 3.345 suara, E. Supriadi (PPP) 1.878 suara. Dapil 6, Ade Muamar (PKB) 6.815 suara, Erin Fabiana (Gerindra) 4.166 suara, Syaeful Bachri (PDIP) 7.266 suara, Miftahul Farid Syukur (Golkar) 6.537 suara, Erlin Supriatini (Nasdem) 2.886 suara, Dodi Setiawan (PKS) 7.045 suara, Agus Bustomi (Demokrat) 10.580 sura dan Hj. Jahronah (PPP) 5.590 suara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa untuk penghitungan kursi hasil Pemilu 2024, KPU Pandeglang masih menggunakan metode sainte lague, seperti yang diterapkan pada penghitungan kursi hasil Pemilu 2019 lalu.

"Tetap kita menggunakan metode sainte lague, yang dapat diilustrasikan misal contoh di dapil tertentu mendapat 4 alokasi kursi. Dari hasil Pemilu misal diilustrasikan Partai A mendapat 30.000 suara, partai B mendapat 20.000 suara, partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara, Partai E mendapat 5.000 suara. Cara pembagiannya pertama dibagi 1, artinya Partai A itu kita ilustrasikan mendapat 30.000 dibagi 1 otomatis mendapat 30.000, begitupun seterusnya, bisa dipastikan untuk kursi pertama didapil tertentu itu yang 30.000 itu yang pertama,"kata Restu.

"Kemudian, cara pembagian yang kedua untuk menentukan kursi dapil itu dengan dibagi 3 dulu dari Partai A yang mendapatkan jumlah 1 kursi itu, yang 30.000 dibagi 3 dapatnya 10.000, terus Partai B yang 20.000 itu dibagi 1 otomatis dia mendapat 20.000, Partai C yang 15.000 itu dibagi 1 itu mendapat 15.000, Partai D yang 7.000 dibagi 1 otomatis mendapat 7.000 dan Partai E yang 5.000 dibagi satu otomatis mendapat 5.000. Artinya, akumulasi dari pembagian untuk menentukan kursi yang kedua itu jatuhnya ke partai B, tapi setelah pembagian yang kedua,"sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x