Lebih lanjut Restu menyampaikan untuk alokasi kursi dapil pada Pemilu serentak tahun 2024 ini, ada perubahan di dapil 2 dan dapil 4, yang dimana sebelumnya alokasi kursi di dapil 2 sebanyak 8 kursi dan dapil 4 sebanyak 9 kursi. Sedangkan saat ini di dapil 2 alokasinya sebanyak 7 kursi dan dapil 4 alokasinya 10 kursi.
"Alokasi kursi yang ada perubahan itu di dapil 2 yang tadinya 8 jadi 7 dan dapil 4 yang tadinya 9 jadi 10, sementara di dapil lainnya masih sama dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 8 kursi, dapil 4 sebanyak 10 kursi, dapil 5 sebanyak 8 kursi dan dapil 6 sebanyak 8 kursi,"tandasnya. ***