Dishub Pandeglang Hentikan Retribusi Jalur Wisata Pemandian Air Panas Cisolong Kabupaten Pandeglang

- 5 Maret 2024, 18:45 WIB
Petugas Dishub Pandeglang melakukan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas terhadap para pengunjung tempat wisata pemandian air panas Cisolong Kabupaten Pandeglang.
Petugas Dishub Pandeglang melakukan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas terhadap para pengunjung tempat wisata pemandian air panas Cisolong Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang untuk sementara waktu menghentikan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas di jalur menuju obyek wisata pemandian air panas Cisolong, tepatnya di Kampung Kaduhanjur, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama beberapa OPD, mulai dari Bapenda Kabupaten Pandeglang, Dinas Pariwisata, dan BKAD Kabupaten Pandeglang, dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa penarikan retribusi pengendalian lalu lintas akan kembali dikaji ulang oleh Dishub Pandeglang.

"Iya, pekan kemarin kita sempat bertemu dan rapat bersama beberapa OPD. Jadi ya akhirnya kita memutuskan untuk mengkaji ulang terkait penarikan retribusi tersebut,"kata Yat kepada awak media, Selasa 5 Maret 2024.

Kendati demikian, Yat menerangkan bahwa pihaknya akan kembali menjalankan penarikan retribusi pengendalian lalulintas tersebut setelah lebaran tahun 2024. Menurut Yat, hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2009 dan undang-undang nomor 1 tahun 2022, serta produk turunan lainnya yakni Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Yang kemarin dilakukan itu hanya uji coba, tapi memang sempat ramai dibicarakan. Jadi kita akan evaluasi lagi, kemudian sosialisasi lebih dalam dan setelah lebaran akan kembali kita terapkan,"ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Pengelola dan sejumlah wisatawan obyek wisata pemandian air panas Cisolong mengeluhkan pungutan retribusi pengendalian lalulintas yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan di jalur menuju obyek wisata pemandian air panas Cisolong, tepatnya di Kampung Kaduhanjur, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Setiap kendaraan yang melintas dikenakan karcis retribusi pengendalian lalulintas sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda 4.

Pungutan retribusi pengendalian lalulintas tersebut dikeluhkan para pengelola dan wisatawan obyek wisata pemandian air panas Cisolong lantaran penerapan Perda nomor 4 tahun 2023, tentang retribusi pengendalian lalulintas tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan.

Pengelola Obyek Wisata Pemandian Air Panas Cisolong Encup Sukrana mengatakan, bahwa pihaknya selaku pengelola sangat keberatan atas pungutan retribusi pengendalian lalulintas yang diberlakukan oleh Dishub Pandeglang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x