"Nanti kita telusuri, hasil pengawasan kecamatan juga akan diminta sebagai legal standing kami tindak lanjuti laporan ini. Kalau ada unsur pidana bisa batalkan (calon dewan terpilih) kalau dia terbukti," katanya.
Kemudian ia juga mengatakan untuk laporan dugaan pelanggaran sebelumnya terkait caleg incumbent yang diduga kampanye di kegiatan reses sudah selesai.
Sebab dari kejaksaan dan kepolisian secara formal tidak memenuhi pelanggaran pemilu.
"Itu sudah kami tempel disampaikan ke pelapor dan terlapor," ucapnya.
Sebab kata dia, Bawaslu dalam menentukan seseorang melanggar atau tidak bukan dari Bawaslu saja.
Namun saat ada pelaporan dikaji dengan kejaksaan dan kepolisian.
"Bukan semata-mata putusan Bawaslu kita juga minta masukan dari APH (Aparat Penegak Hukum). Karena kalau sudah dikatakan terpenuhi contoh masuk penyidikan persidangan itu ranah kepolisian dan kejaksaan," katanya. (H-48)***