Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Kata Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan

- 6 Maret 2024, 16:25 WIB
Foto dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Pileg 2024 yang dilakukan Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Foto dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Pileg 2024 yang dilakukan Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. /Dokumen Iknawasiat

KABAR BANTEN - Calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dapil 2 Kabupaten Serang Roni Johan dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut terkait dugaan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan yang dilakukan Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan.

Pelapor Iknawasiat mengatakan, pada Senin 4 Maret 2024 pihaknya telah melaporkan Roni Johan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Dimana ada dua laporan yang disampaikan terkait dua dugaan pelanggaran yakni penggunaan fasilitas pendidikan dan penggunaan sarana ibadah untuk kampanye.

"Terkait masalah sekolah itu jelas dia ada di tempat itu ada foto kongkrit dan terkait tempat ibadah itu sama (ada foto kongkrit)," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 6 Maret 2024.

Ia mengatakan dugaan kampanye di tempat ibadah terjadi pada 21 Januari 2024 atau saat berlangsungnya masa kampanye bertempat di Kampung Pasir Binong Desa Kragilan Kecamatan Kragilan.

"Dia kampanye disitu dan APK menempel di pagar masjid. Intinya kami minta diproses pada Bawaslu bahwa si caleg iki diduga melanggar UU pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dilakukan pada 24 September di MTS Al Khairiyah Palembangan Desa Dukuh Kecamatan Kragilan.

Untuk laporan tersebut sebelumnya sudah sempat muncul informasi di media namun baru ditemukan oleh dirinya pada Maret ini.

"Di media sudah naik sudah dikonfirmasi ke Bawaslu cuma belum ada BA hasil penyelidikan daripada panwascam, panwascam juga hadir yang saat acara itu kampanye dikemas dengan senam bagi bagi bulp dan bagikan stiker foto Roni Johan di Mts Al Khairiyah Palembangan Kragilan," tuturnya.

Iknawasiat menduga Roni Johan telah melanggar undang undang pemilu karena larangannya jelas dalam aturan.

Oleh karena itu ia mendesak agar hal tersebut diusut tuntas oleh Bawaslu dan Gakumdu, apabila bersalah maka harus diproses dengan benar.

"Untuk menciptakan pemilu jurdil
kami melakukan pengawalan sebagai bagian dari masyarakat harus turut mengawal bagaimana pun masyarakat harus memiliki pemimpin dari proses jadinya pun bersih," tuturnya.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Kabupaten Serang Meningkat

Ia mengatakan apabila sejak awal sudah berani melanggar apalagi ketika jadi. Oleh karena itu harapannya Bawaslu mah bertindak sesuai aturan.

"Jika melanggar putuskan melanggar jangan berat sebelah," katanya.

Sementara Caleg DPRD Kabupaten Serang dari PKB Roni Johan mengaku bingung dengan adanya laporan tersebut. Sebab terkait dugaan pelanggaran di tempat ibadah pada September lalu dirinya sudah klarifikasi ke Panwascam.

"Alhamdulillah sudah klarifikasi artinya kita waktu itu bukan masa kampanye, itu pun masih DCS belum DCT, kita gak ada kampanye orang belum waktu kampanye saya sudah klarifikasi dengan panwas, polres juga sudah artinya tidak ada masalah," ujarnya.

Sedangkan untuk dugaan kampanye di tempat pendidikan dirinya mengaku tidak tahu.

"Di Kragilan cuma itu Pasir Binong itu, jadi alhamdulillah saya sudah konfirmasi dengan komisioner panwas. Alhamdulillah tidak ada pelanggaran karena belum masa kampanye, kemudian saya sudah konfirmasi dengan Polres dan polres ke rumah juga artinya menyelaraskan kabar berita itu, saya bilang sudah konfirmasi ke panwas," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah