"Dengan pelapor tidak kenal, kaget aja begitu ada laporan," ucapnya.
Roni Johan menyanggah laporan tersebut karena kegiatan itu telah dilakukan sesuai aturan dan dia pun termasuk orang yang tahu aturan.
"Justru saya hindari hal seperti ini," katanya.
Baca Juga: Pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran
Ia mengatakan, atas laporan tersebut diakui dia merasa dirugikan, tapi akan menjadi pembelajaran kedepan agar lebih hati hati melakukan kegiatan apapun.
"Saya tidak akan laporkan balik anggap pembelajaran saya kedepan. Itu foto kegiatan diupload istri di facebook, dua duanya diambil dari facebook," ucapnya.
Ketua RT 15 RW 05 Kecamatan Kragilan Mansur membantah jika kegiatan yang dilakukan Roni Johan di tempat ibadah, namun di rumah warga.
"Gak benar itu, bila perlu yang laporan suruh datang saya siap hadapi. Enggak terhubung musola jauh. Saya siap ke Bawaslu (kalau dipanggil)," ujarnya.
Sebelumnya, Caleg DPRD Kabupaten Serang Partai PKB dapil 2 dilaporkan ke Bawaslu oleh pelapor bernama Iknawasiat pada Senin 4 Maret 2024.
Dimana ada dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg PKB Roni Johan, yakni dugaan berkampanye di tempat ibadah yang dilakukan di Kampung Pasir binong Desa Kragilan Kecamatan Kragilan pada 21 januari 2024, dan dugaan di fasilitas pendidikan Mts Al Khairiyah Palembangan Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada akhir 2023.***