Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan Bantah Kampanye Pemilu Pileg 2024 di Tempat Ibadah

- 7 Maret 2024, 15:15 WIB
Caleg PKB Kabupaten Serang pada Pemilu Pileg 2024,Roni Johan saat melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah di ruangan BK DPRD Kabupaten Serang, Kamis 7 Maret 2024.
Caleg PKB Kabupaten Serang pada Pemilu Pileg 2024,Roni Johan saat melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah di ruangan BK DPRD Kabupaten Serang, Kamis 7 Maret 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Caleg DPRD Kabupaten Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB pada Pemilu Pileg 2024, Roni Johan, memberikan penjelasan terkait adanya laporan dugaan kampanye di tempat ibadah pada 21 Januari 2024.

Hal tersebut dikarenakan laporan yang dituduhkan pada Caleg DPRD Kabupaten Serang PKB dapil 2 Roni Johan dianggap tidak benar.

"Kalau saya sih menyikapi dengan baik saja kalau itu ada pelanggaran kaya gimana kita ingin tahu," ujar Caleg DPRD Kabupaten Serang Roni Johan kepada Kabar Banten saat melakukan konferensi pers di ruang BK DPRD Kabupaten Serang, Kamis 7 Maret 2024.

Ia mengatakan, pada dasarnya kegiatan yang dilaporkan tersebut dianggap tidak ada pelanggaran. Sebab kegiatan kampanye tersebut bukan di mushola tapi di dalam rumah warga.

"Terus yang senam juga belum masa kampanye tapi masih sosialisasi. Dan ini masih jadi anggota dewan jadi wajar sosialisasi dengan masyarakat untuk menggalakkan kesehatan dengan senam," ucapnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Kata Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Bawaslu apabila ada panggilan dirinya siap untuk datang kapan pun waktunya, sebagai warga negara yang taat hukum apalagi sebagai anggota dewan.

Kemudian terkait kejadian itu dirinya juga akan melakukan mediasi di internal partai, sebab dalam berpolitik harus santun.

Jangankan dengan internal partai, dengan partai lain pun harus Gentle karena kontestasi ada menang ada kalah, dan harus legowo.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x