Bikin Aplikasi Baru, Bapenda Kota Serang Targetkan 80 Persen Kepatuhan Wajib Pajak

- 13 Maret 2024, 13:35 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menargetkan 80 persen kepatuhan wajib pajak dengan dirilisnya aplikasi baru sistem pembayaran digital.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menargetkan 80 persen kepatuhan wajib pajak dengan dirilisnya aplikasi baru sistem pembayaran digital. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) meningkat hingga 80 persen, setelah adanya sistem pembayaran berbasis digital mobile.

Dengan nama aplikasi integrasi sistem informasi pajak daerah (ISIM) Kota Serang yang bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan Bank Indonesia (BI).

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP di Kota Serang masih cukup rendah, yakni sekitar 60 persen.

Baca Juga: Piutang Wajib Pajak di Kota Serang Capai Rp166 Miliar

Maka, pihaknya membuat satu aplikasi khusus berbasis digital untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Karena selama ini baru sekitar 60 persen tingkat kepatuhan para wajib pajak di Kota Serang. Dengan adanya aplikasi tersebut kami targetkan tingkat kepatuhannya bisa mencapai 80 persen," katanya, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut dia, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah karena selama ini masih mengikuti sistem pembayaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga, pencapaiannya belum maksimal dan masyarakat masih kebingungan serta kerepotan ketika melakukan pembayaran pajak.

"Memang karena masih mengadopsi dari pusat, yang menggunakan sistem nanajemen informasi objek pajak atau SISMIOP. Jadi, tingkat kepatuhannya belum bisa maksimal. Makanya kami perbarui dengan layanan digitalisasi mobile ini, yang bisa melakukan pembayaran melalui gawai," ujarnya.

Capaian 80 persen tersebut, kata dia, bisa tercapai pada tahun ini dengan catatan masyarakat mau melakukan pembayaran melalui ISIM Kota Serang.

Tercatat, jumlah wajib pajak di Kota Serang saat ini sekitar 252.000, dan baru 60 persen yang taat pajak, artinya 40 persen lainnya belum patuh terhadap pembayaran.

Baca Juga: Sumbang Pajak Besar, Bapenda Bakal Kurangi Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang

"Tentunya hal ini juga berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Jumlah wajib pajak di Kota Serang yang tercatat di Bapenda itu terdapat sekitar 252.000 WP. Maka, sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dan memudahkan para wajib pajak untuk membayar kami membuat ISIM," tuturnya.

Meski pun, saat ini aplikasi tersebut masih dalam uji coba atau masa percobaan selama satu bulan, yang dimulai sejak akhir Februari hingga bulan Maret 2024.

"Memang masih percobaan. Kami lihat dulu perkembangannya seperti apa, baru nanti akan kami launchinga secara resmi. Kalau sekarang ini baru soft launching, karena masih uji coba," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah