Sumbang Pajak Besar, Bapenda Bakal Kurangi Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang

- 17 September 2023, 12:30 WIB
Pemasangan reklame yang menampilkan produk tembakau atau rokok menjadi salah satu penyumbang pajak retribusi tertinggi di Kota Serang.
Pemasangan reklame yang menampilkan produk tembakau atau rokok menjadi salah satu penyumbang pajak retribusi tertinggi di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengaku akan melakukan pengurangan reklame yang memajang iklan rokok di sejumlah titik di Kota Serang.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang salah satunya membatasi iklan produk tembakau tersebut.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada wajib pajak (WP) mengenai permintaan Forum Anak Kota Serang yang meminta untuk mengurangi reklame pemasangan iklan rokok di Kota Serang.

Baca Juga: Marak Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang, Dewan: Bertolak Belakang dengan Perda

"Tentu, kami pun sependapat dengan itu. Makanya, nanti kami harus memilah dan memilih tempat-tempat untuk iklan dari produk rokok itu," katanya.

Namun, dikatakan dia, Bapenda Kota Serang tidak dapat mengatur hal tersebut, karena berkaitan dengan perizinan.

Seperti pengaturan titik mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang iklan produk rokok dan sebagainya. Sebab, tugas pokok badan pendapatan hanya sebatas memungut atau menarik pajak retribusi, dan tidak berkewenangan mengatur titik pemasangan reklame.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x