Disnakertrans Pandeglang Bakal Buka Posko Aduan THR

- 19 Maret 2024, 16:00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Pandeglang Aty Sutihat saat diwawancara terkait posko pengaduan THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Pandeglang Aty Sutihat saat diwawancara terkait posko pengaduan THR. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang bakal segera membuka Posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 hijriah atau lebaran 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang, Aty Sutihat mengatakan, bahwa Posko pelayanan bagi para buruh ini akan dipusatkan di satu titik yakni di Kantor Disnakertrans Pandeglang.

"Hanya ada satu Posko yang bakal kami buat, yaitu di sini (Kantor Disnakertrans Pandeglang -red). Mungkin nanti hari Kamis Posko sudah beroperasi,"kata Aty kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024.

Dikatakan Aty, pembuatan Posko aduan bagi para buruh ini sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan dan juga Surat Edara tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Iya itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian. Kita kemudian sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang tercatat maupun yang tidak tercatat oleh kami,"ungkapnya.

Menurut Aty, untuk memastikan para buruh mendapatkan haknya, pihaknya akan menekan perusahaan selama proses sosialisasi surat edaran. Aty mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung ke perusahaan.

"Kami akan terus menekan perusahaan. Dan biasanya THR itu sudah harus diberikan H-7 lebaran. THR juga jangan sampai dicicil," ujarnya.

Lebih lanjut Aty berharap para perusahaan bisa memenuhi hak para buruh yang berada di kawasan Kabupaten Pandeglang.

"Jika ada perusahaan yang membandel, kita akan coba mediasi, karena untuk penindakan itu bukan wewenang kami,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x