KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK

- 20 Maret 2024, 07:30 WIB
KPU Banten siap menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 di MK.
KPU Banten siap menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 di MK. /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten siap menghadapi gugatan partai politik atau peserta pemilihan umum (Pemilu) baik Calon legislatif maupun tim Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Gugatan yang dimaksud yakni atas hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya menghormati atas upaya peserta Pemilu 2024 yang akan melakukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Tensi Politik Pemilu 2024 Dinilai Panas, Pengamat Politik: Diprediksi Banyak Gugatan

“Pada prinsipnya kami menghormati pihak yang mencari keadilan ke MK,” ujar Ihsan, belum lama ini.

Atas hal itu, KPU Provinsi Banten juga dipastikan siap menghadapi gugatan.

Kesiapan yang dimaksud yakni dengan menyiapkan data dan dokumen jawaban atas pokok permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan peserta pemilu ke MK.

“Misalkan di Banten ini ada peserta pemilu yang mengigat ke MK, kami akan menyiapkan data-data terkait pokok permohonan dan jawaban,” katanya.

Menurutnya, gugatan hasil Pemilu ke MK merupakan hak peserta pemilu dalam proses mencari keadilan.

Dengan demikian katanya, KPU Provinsi Banten tidak bisa melarang itu, tetapi bisa menyiapkan jawaban atas gugatan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x