KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK

- 20 Maret 2024, 07:30 WIB
KPU Banten siap menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 di MK.
KPU Banten siap menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 di MK. /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten siap menghadapi gugatan partai politik atau peserta pemilihan umum (Pemilu) baik Calon legislatif maupun tim Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Gugatan yang dimaksud yakni atas hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya menghormati atas upaya peserta Pemilu 2024 yang akan melakukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Tensi Politik Pemilu 2024 Dinilai Panas, Pengamat Politik: Diprediksi Banyak Gugatan

“Pada prinsipnya kami menghormati pihak yang mencari keadilan ke MK,” ujar Ihsan, belum lama ini.

Atas hal itu, KPU Provinsi Banten juga dipastikan siap menghadapi gugatan.

Kesiapan yang dimaksud yakni dengan menyiapkan data dan dokumen jawaban atas pokok permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan peserta pemilu ke MK.

“Misalkan di Banten ini ada peserta pemilu yang mengigat ke MK, kami akan menyiapkan data-data terkait pokok permohonan dan jawaban,” katanya.

Menurutnya, gugatan hasil Pemilu ke MK merupakan hak peserta pemilu dalam proses mencari keadilan.

Dengan demikian katanya, KPU Provinsi Banten tidak bisa melarang itu, tetapi bisa menyiapkan jawaban atas gugatan.

“Kita kan tidak bisa menghalangi peserta pemilu dalam mencari keadilan penyelesaian sengketa hasil. Kita hanya menyiapkan jawaban,” katanya.

Sementara itu, saat ini KPU Provinsi Banten sedang mengikuti proses pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di KPU RI.

Dalam proses itu, KPU Banten kini tinggal menunggu proses pencermatan.

“Di Banten belum, masih melakukan pencermatan melalui Bawaslu,” katanya.

Kata Ihsan, masa pencermatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Batasannya itu tanggal 20 rekap secara nasional. Pencermatan ini berdasarkan keputusan di rekap nasional ini memiliki batasan sampai 20 Maret,” katanya.

Pengamat Politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, jalan terbaik bagi peserta Pemilu 2024 yang merasa tidak puas dengan proses penyelesaian masalah di tingkat KPU kabupaten/kota, provinsi, yaitu dengan melakukan gugatan hasil Pemilu ke MK. Hal itu menurutnya mungkin saja terjadi dan dilakukan peserta Pemilu 2024.

“Memang harus mengikuti mekanisme, kalau mereka tidak puas di selesaikan di Kota Kabupaten, gugat saja ke MK. Ketika tuduhannya sistematis, terstruktur dan masif, ya tinggal dibuktikan saja sebenarnya,” katanya.

Ia menilai, fenomena gugatan ke MK selalu terjadi di setiap momentum pemilu. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan para pengugat. Seperti pada momentum Pemilu 2019. "2019 juga sama saja,” katanya.

“Bukan hanya pemilu kali ini saja, dari pemilu ke pemilu ceritanya juga begini, setiap yang kalah terutama itu pasti punya dalil, punya tuduhan, punya tendensius kecurangan, tapi lagi lagi setiap dibuktikan kan ternyata banyak yang tidak memenuhi unsur masif, terstruktur dan terencana,” katanya.

Iapun memperhatikan ada potensi peserta Pemilu 2024 melakukan gugatan ke MK. Hal itu seiring dengan banyaknya dugaan kecurangan.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selesai, 6 Caleg Terpilih DPR RI Dapil Banten I Tinggal Tunggu Penetapan

Salah satunya soal penggelembungan suara, tetapi terkesan tidak diselesaikan di daerah

"Tidak terkecuali pemilu kali ini, banyak dugaan penggelembungan, tapi alasannya petugas capai, jadi salah input,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x