BNN Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kilogram Ganja dari Aceh

- 30 September 2020, 12:08 WIB
Kepala BBNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi jajaran menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 301 Kilogram kepada awak media saat ekpose di Halaman Kantor BNNP Banten, Rabu 30 September 2020.
Kepala BBNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi jajaran menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 301 Kilogram kepada awak media saat ekpose di Halaman Kantor BNNP Banten, Rabu 30 September 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan sebuah truk yang mengangkut 301 kilogram ganja, di Kampung Magersari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Rencananya, barang haram asal Aceh tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor Jawa Barat.

Dari operasi penindakan ini, petugas mengamankan seorang tersangka AS (32) warga Lampung, di sebuah warung kopi di Jalan Raya Merak - Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis ganja asal Aceh menggunakan sebuah truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Mendapat informasi tersebut, Tim Brantas BNNP Banten dipimpin Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk BK 9735 DU di sebuah warung kopi di Jalan Raya Merak – Serdang pada Kamis 24 September 2020.

“Kami hampir terkecoh karena barang ini tidak tercover barang lain. Biasanya, barang (narkotika) itu dicover barang lain. Kemudian, secara kasat mata bahwa truk ini fisiknya bersih sehingga petugas berpikir tidak mungkin dari luar daerah. Ternyata truk sudah dicuci untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu 30 September 2020.

Hendri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka AS sudah beberapa kali melakukan pengiriman ganja melalui Banten. Sebelumnya jaringan tersangka telah ditangkap Polda Banten dengan barang bukti 210 kg ganja yang akan dikirim ke Bogor pada Desember 2019.

Baca Juga: Polda Banten Musnahkan 303 Kilogram Ganja

“Dulu saat penangkapan jaringan ini, tersangka AS lolos dan memang termasuk licin. Ini sudah ketiga kali,” kata Hendri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN Banten mengamankan barang bukti paket ganja sebesar 301 kg, kendaraan truk BK 9735 DU, kartu ATM, KTP dan HP milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasa 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x