KABAR BANTEN - Polda Banten memusnahkan sebanyak 303 kilogram (Kg) barang bukti ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, di halaman polda banten, Rabu 19 Agustus 2020. Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Wakapolda Banten dan Dirresnarkoba serta PJU Polda Banten memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan, pemusnahan ganja sebanyak 303 kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali, yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan barang bukti 159 kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 kg.
"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg Serang, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.
Baca Juga : Polda Banten Bongkar Penyelundupan 159 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi
Dalam keterangan pers polda banten, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang.
Kemudian, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
"Motif dalam pengungkapan ganja seberat 144 kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan ke wilayah Banten dan Jakarta. Setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10.000.000 dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten," ujarnya.