KUA Kecamatan Pandeglang Sebut Pendaftaran Pernikahan Pasca Idul Fitri 1445 Hijriah Berkurang

- 20 Maret 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi pernikahan. KUA Kecamatan Pandeglang sebut pendaftaran pernikahan pasca Idul Fitri 2024 berkurang.
Ilustrasi pernikahan. KUA Kecamatan Pandeglang sebut pendaftaran pernikahan pasca Idul Fitri 2024 berkurang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN – Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, menyebutkan bahwa pendaftaran Calon Pengantin (Catin) yang ingin melangsungkan pernikahan pasca Idul Fitri 1445 hijriah berkurang.

Staf Bagian Penyusunan bahan urusan agama pada KUA Pandeglang Muhamad Arif Hidayat mengatakan, untuk pendaftaran pengajuan pernikahan pada bulan Ramadan ini kondisinya relatif sepi.

"Jadi yang baru tercatat di bulan Maret ini saja baru 2 untuk melangsungkan pernikahan di bulan April dan Mei 2024,"kata Arif kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.

Menurut Arif, pengajuan pendaftaran pernikahan pasca Idul Fitri tahun ini berkurang, jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 5 sampai 8 pemohon pernikahan pasca Idul Fitri 1445 hijriah.

"Kita juga selama tujuh hari Ramadhan sampai sekarang ini Alhamdulilah sepi-sepi terus belum ada kaum muda atau Catin yang berduyun-duyun ke sini, tapi kan yang namanya pelayanan kita layani terus,"ungkapnya.

"Bahwa dalam aturan itu, kalau untuk mendaftar maksimal di 10 hari kerja, ataupun memang dia dibawa 10 hari kerja ada dispensasi dari Kecamatan kami tetap melayani,"sambungnya.

Arif juga menyampaikan, bahwa yang menjadi faktor berkurangnya pemohon pendaftaran menikah ke KUA kemungkinan karena animo kebutuhan masyarakat setelah Pemilu, dan kondisi ekonomi juga terasa sulit.

"Kalau pengajuan syarat regulasinya hampir tetap masih sama seperti tahun sebelumnya, boleh dilakukan oleh masing-masing individu boleh lewat tingkat Kelurahan, pembayaran atau pendaftaran bisa lewat online,"ujarnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, untuk perihal pengesahannya pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Adapun yang tidak memenuhi persyaratan, seperti anak dibawah umur otomatis itu ditolak. Karena syaratnya sekarang di dalam aturan undang-undang nomor 16 tahun 2019, umur catin baik laki-laki maupun perempuan minimal berusia 19 tahun.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x