KUA Kecamatan Pandeglang Sebut Pendaftaran Pernikahan Pasca Idul Fitri 1445 Hijriah Berkurang

- 20 Maret 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi pernikahan. KUA Kecamatan Pandeglang sebut pendaftaran pernikahan pasca Idul Fitri 2024 berkurang.
Ilustrasi pernikahan. KUA Kecamatan Pandeglang sebut pendaftaran pernikahan pasca Idul Fitri 2024 berkurang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah,"tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x