Saat ini kata dia, proses penanganan masih berjalan berupa pemanggilan saksi untuk klarifikasi.
Sebab dalam memutuskan Bawaslu mengacu pada semua saksi.
"Kita tidak bisa berasumsi harus sesuai fakta hukum," katanya.
Diharapkan dua laporan itu bisa selesai secepatnya.
Artinya hal ini tidak harus menunggu 14 hari sesuai ketentuan ketika semua saksi sudah diklarifikasi bisa tuntas.
"Karena Bawaslu dalam memutuskan tidak sepihak kita juga minta pandangan kejaksaan kepolisian," tuturnya.
Disinggung apakah ada potensi menggagalkan caleg, ia mengatakan, potensi atau tidak perlu dilihat fakta-fakta hukum.
Dalam hal ini pihaknya tidak bisa menduga-duga, karena fakta hukum dan saksi adalah hasil klarifikasi.
"Kita tidak bisa menyawang atau ada asumsi dari kejauhan tidak bisa semua harus sesuai fakta hukum," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini di KPU RI telah dilakukan penetapan pemenang pemilu.