Tahapan selanjutnya pihaknya sedang menunggu adanya gugatan baik pilpres maupun pileg.
"Kalau memang ada gugatan di pilpres pileg untuk pengajuan permohonan tanggal 21-23, kita lihat sampai tanggal 23 ada permohonan atau tidak. Kalau tidak ada berarrti aman, kalau ada berarti harus persiapan persidangan," ujarnya.
Sejauh ini kata dia belum ada laporan yang masuk.
Mekanisme pelaporan disampaikan langsung ke MK, setelah itu dari MK akan tembusan ke Bawaslu RI baru disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
"Kita via online bisa dicek tapi penyampaian ada juga yang langsung. Kita akomodir semua," ucapnya.
Ia mengimbau kepada semua peserta pemilu karena saat ini sudah diputuskan tinggal menjaga kesatuan persatuan.
Apabila ada yang kurang puas dengan hasil pemilu dipersilakan melakukan upaya hukum.
"Kami dari Bawaslu siap kalau ada gugatan ke MK dan Bawaslu siapkan bahan bahan dan dokumen lainnya," katanya. ***