KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg Nasdem dan Golkar di Provinsi Banten.
Laporan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Serang tersebut berkenaan dengan dugaan money politik dan persoalan reses.
Laporan yang masuk tersebut masih diproses Bawaslu Kabupaten Serang untuk pemanggilan para saksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, saat ini masih ada dua laporan dugaan pelanggaran yang masih berjalan penanganannya di Bawaslu.
Dua laporan tersebut masuk sekitar empat dan tiga hari lalu.
"Yang pertama pelaporan caleg Nasdem dari provinsi, satu lagi Golkar dari provinsi," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 21 Maret 2024.
Ia mengatakan, untuk Nasdem laporan yang masuk dugaan money politik berupa bagi bagi sembako.
Laporan disampaikan oleh sesama kader Nasdem.
Sedangkan Caleg Golkar perkara reses.
"Internal partai sebenarnya," ucapnya.