Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem dan Golkar

- 22 Maret 2024, 10:25 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memberikan materi pada rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan umum pada pemilu 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kamis 21 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memberikan materi pada rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan umum pada pemilu 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kamis 21 Maret 2024. /Dok. Bawaslu Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg Nasdem dan Golkar di Provinsi Banten.

Laporan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Serang tersebut berkenaan dengan dugaan money politik dan persoalan reses.

Laporan yang masuk tersebut masih diproses Bawaslu Kabupaten Serang untuk pemanggilan para saksi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, saat ini masih ada dua laporan dugaan pelanggaran yang masih berjalan penanganannya di Bawaslu.

Dua laporan tersebut masuk sekitar empat dan tiga hari lalu.

"Yang pertama pelaporan caleg Nasdem dari provinsi, satu lagi Golkar dari provinsi," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 21 Maret 2024.

Ia mengatakan, untuk Nasdem laporan yang masuk dugaan money politik berupa bagi bagi sembako.

Laporan disampaikan oleh sesama kader Nasdem.

Sedangkan Caleg Golkar perkara reses.

"Internal partai sebenarnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x