Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem dan Golkar

- 22 Maret 2024, 10:25 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memberikan materi pada rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan umum pada pemilu 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kamis 21 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memberikan materi pada rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan umum pada pemilu 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kamis 21 Maret 2024. /Dok. Bawaslu Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg Nasdem dan Golkar di Provinsi Banten.

Laporan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Serang tersebut berkenaan dengan dugaan money politik dan persoalan reses.

Laporan yang masuk tersebut masih diproses Bawaslu Kabupaten Serang untuk pemanggilan para saksi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, saat ini masih ada dua laporan dugaan pelanggaran yang masih berjalan penanganannya di Bawaslu.

Dua laporan tersebut masuk sekitar empat dan tiga hari lalu.

"Yang pertama pelaporan caleg Nasdem dari provinsi, satu lagi Golkar dari provinsi," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 21 Maret 2024.

Ia mengatakan, untuk Nasdem laporan yang masuk dugaan money politik berupa bagi bagi sembako.

Laporan disampaikan oleh sesama kader Nasdem.

Sedangkan Caleg Golkar perkara reses.

"Internal partai sebenarnya," ucapnya.

Saat ini kata dia, proses penanganan masih berjalan berupa pemanggilan saksi untuk klarifikasi.

Sebab dalam memutuskan Bawaslu mengacu pada semua saksi.

"Kita tidak bisa berasumsi harus sesuai fakta hukum," katanya.

Diharapkan dua laporan itu bisa selesai secepatnya.

Artinya hal ini tidak harus menunggu 14 hari sesuai ketentuan ketika semua saksi sudah diklarifikasi bisa tuntas.

"Karena Bawaslu dalam memutuskan tidak sepihak kita juga minta pandangan kejaksaan kepolisian," tuturnya.

Disinggung apakah ada potensi menggagalkan caleg, ia mengatakan, potensi atau tidak perlu dilihat fakta-fakta hukum.

Dalam hal ini pihaknya tidak bisa menduga-duga, karena fakta hukum dan saksi adalah hasil klarifikasi.

"Kita tidak bisa menyawang atau ada asumsi dari kejauhan tidak bisa semua harus sesuai fakta hukum," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini di KPU RI telah dilakukan penetapan pemenang pemilu.

Tahapan selanjutnya pihaknya sedang menunggu adanya gugatan baik pilpres maupun pileg.

"Kalau memang ada gugatan di pilpres pileg untuk pengajuan permohonan tanggal 21-23, kita lihat sampai tanggal 23 ada permohonan atau tidak. Kalau tidak ada berarrti aman, kalau ada berarti harus persiapan persidangan," ujarnya.

Sejauh ini kata dia belum ada laporan yang masuk.

Mekanisme pelaporan disampaikan langsung ke MK, setelah itu dari MK akan tembusan ke Bawaslu RI baru disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

"Kita via online bisa dicek tapi penyampaian ada juga yang langsung. Kita akomodir semua," ucapnya.

Ia mengimbau kepada semua peserta pemilu karena saat ini sudah diputuskan tinggal menjaga kesatuan persatuan.

Apabila ada yang kurang puas dengan hasil pemilu dipersilakan melakukan upaya hukum.

"Kami dari Bawaslu siap kalau ada gugatan ke MK dan Bawaslu siapkan bahan bahan dan dokumen lainnya," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah