Terduga Penyebar Berita Penistaan Agama Diamankan Personel Polresta Serang Kota, Ini Pengakuannya

- 22 Maret 2024, 11:19 WIB
Ilustrasi penangkapan terduga penyebar konten penistaan agama.
Ilustrasi penangkapan terduga penyebar konten penistaan agama. /Pixabay/ 4711018

KABAR BANTEN - DS, seorang remaja di Lingkungan Cimuncang, Kota Serang diamankan personel Polresta Serang Kota, karena diduga telah menyebarkan berita yang terindikasi penistaan agama agama atau sara.

Dalam keterangan pers yang diterima Kabar Banten Jumat 22 Maret 2024, bahwa terduga penyebar berita yang beredar di aplikasi Telegram saat ini sudah diamankan dan sedang didalami motifnya.

Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri dalam rilisnya menjelaskan bahwa terduga penyebar berita penistaan agama sudah diamankan dan masih dimintai keterangan.

Baca Juga: Personel Polresta Serang Kota Evakuasi Mayat di Rumah Kosong di Ciracas Kota Serang, Begini Kondisinya

"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2024 DS, diduga telah menyebarkan konten berita yang menurut pengakuannya sementara ini disuruh seseorang," kata Iwan.

Ia menambahkan terduga diamankan polisi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan sedang dimintai keterangan dan mendalami peran masing-masing.

Menurut pengakuan sementara mereka disuruh temannya yang membenci agama Islam, untuk menyebarkan berita melalui medsos.

Setelah di upload terduga DS di medsos miliknya, berita terindikasi ada dugaan berita penistaan agama menjadi heboh dan viral, hingga membuat terduga nyaris diamuk massa.

"Tindak lanjut dari berita viral tersebut Polresta Serang Kota telah mengamankan seseorang terduga, agar tidak terjadi tindakan penyebaran dam berakibat lebih luas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah