KABAR BANTEN - Tim pemenangan pasangan Calon Presiden Anies-Muhaimin Provinsi Banten mendukung proses gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses gugatan hasil Pemilu 2024 sebagaimana dilakukan tim hukum pemenangan Anies-Muhaimin setelah tahapan rekapitulasi KPU RI selesai dilakukan.
Ketua Tim Pemenangan Anies-Muhaimin Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke MK dilakukan Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin.
"Untuk gugatan tetap akan dilakukan oleh Timnas AMIN,” ujar Gembong kepada Kabar Banten pada Kamis, 21 Maret 2024.
Bahkan katanya, tim pemenangan nasional Anies-Muhamin sudah siap memaparkan bukti-bukti kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden di Pemilu 2024.
“Bukti-bukti kecurangan sudah dikumpulkan dan siap untuk dipaparkan,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, hasil rekapitulasi KPU RI, Pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen.