KABAR BANTEN - Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Banten merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi KPU RI.
Bahkan rasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan KPU RI pada Rabu, 20 Maret 2024 dinilai berbeda dengan hitungan internal DPP PPP.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya mendapat 3,71 persen sehingga dengan jumlah tersebut, PPP tidak lolos ke Senayan.
Baca Juga: Kapan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota Tetapkan Hasil Pemilu 2024? Begini Penjelasannya
Hal itupun berdampak terhadap kemenangan Caleg DPR RI Dapil Banten I dari PPP. Dimana posisinya digantikan Caleg Partai Golkar lantaran hasil rekapitulasi KPU RI PPP tidak lolos ke Senayan.
"Tentunya kami merasa dirugikan dengan hasil ini," ujar Bendahara DPW PPP Provinsi Banten H. Ubaidillah kepada Kabar Banten pada Kamis, 21 Maret 2024.
Padahal menurutnya, berdasarkan hitungan internal PPP, harusnya perolehan suara sampai diangka 4 persen. Namun justru berbalik dengan hasil rekapitulasi KPU RI.
Maka dari itu, DPW PPP Banten mendukung niat DPP PPP yang akan melakukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Makanya kita gugatan ke MK karena hitungan internal kita harusnya lolos dapat kursi DPR RI," katanya.
Ubaidillah yakin upaya gugatan ke MK dikabulkan dan PPP bisa lolos ke Senayan.