Dalih Berlibur ke Malaysia, 9 WNI Hampir Jadi Korban TPPO ke Serbia, Digagalkan Polres Bandara Soetta

- 24 Maret 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi sejumlah WNI yang hampir jadi korban TPPO ke Serbia..
Ilustrasi sejumlah WNI yang hampir jadi korban TPPO ke Serbia.. /Freepik/

Adapun atas kasus ini, ke 3 tersangka akan disangkakan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x