Dalih Berlibur ke Malaysia, 9 WNI Hampir Jadi Korban TPPO ke Serbia, Digagalkan Polres Bandara Soetta

- 24 Maret 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi sejumlah WNI yang hampir jadi korban TPPO ke Serbia..
Ilustrasi sejumlah WNI yang hampir jadi korban TPPO ke Serbia.. /Freepik/

KABAR BANTEN - Sebanyak 10 WNI digagalkan keberangkatannya menuju Malaysia oleh Polres Bandara Soekarno Hatta atau Soetta, Tangerang dan BP2MI Banten. Meski hendak melakukan penerbangan ke Malaysia, petugas gabungan menemukan dugaan, mereka akan dipekerjakan secara illegal di Serbia.

Dari ke-10 WNI tersebut, Polisi menemukan bukti lainnya. Yakni, 9 orang WNI adalah korban atas inisial YA, A A, IWB, A, DGM, MY, Y, MH dan AY. Sementara, dalam rombongan tersebut, terdapat satu orang pelaku FP yang hendak membawa korban bekerja secara non – procedural ke Serbia melalui Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 Wib. Untuk memuluskan akalnya, tersangka membawa 9 korban ini dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia. Mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

“Padahal, mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana,” kata Reza, Ahad 24 Maret 2024.

Padahal sebenarnya, Mereka hanya transit. Bukan hanya di Malaysia, rombongan tersebut rencananya akan transit ke dua negara, untuk menghindari kecurigaan petugas Imigrasi ataupun kepolisian di Bandara Soekarno Hatta. Barulah dari Turki, mereka akan rencana terbang langsung ke Serbia.

Bukan hanya FP, Polisi menemukan tersangka lain yang memiliki peran masing-masing. Tersangka J bertugas menjanjikan para korban pekerjaan layak dan memiliki gaji besar di Serbia. Tersangka J juga yang meminta tarif keberangkatan sebesar Rp 60juta kepada para korban. Sementara itu, tersangka WPB (25) merupakan orang yang menghubungi agen di Serbia untuk mempekerjakan para WNI ini secara ilegal.

"Penyidik menemukan adanya 3 orang terduga pelaku yang punya peran masing-masing dan sekarang sudah ditahan. Masing-masing tersangka mendapatkan untung besar dari memberangkatkan para korban, yang paling besar adalah tersangka J yang menerima keuntungan hingga Rp15 juta dari setiap orang korban," lanjut Reza.

Reza mengatakan, berdasarkan pengakuan korban mereka tidak tahu pasti tempat mereka bekerja nanti. Mereka juga tidak tahu siapa yang akan memberikan mereka pekerjaan, dan hanya dijanjikan gaji hingga Rp20 juta per bulan oleh tersangka J. Untuk bisa berangkat ke Serbia, para korban harus mengeluarkan uang hingga Rp65 juta dan disetorkan ke tersangka J.

"Mereka cuma diberitahu kerja di pabrik meubel, tapi tidak tahu lokasinya kerjanya seperti apa, siapa yang memberi pekerjaan, semuanya tidak jelas bahkan sampai mereka akan berangkat juga masih tidak ada kepastian apa pekerjaan mereka," bebernya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x