Syarat Jumlah Kursi DPRD untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Belum Jelas

- 25 Maret 2024, 06:05 WIB
Plang nama KPU Banten.
Plang nama KPU Banten. /Dokumen/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Pelaksanaan Pilkada 2024 sudah kian dekat yakni November 2024. Namun syarat kursi DPRD untuk calon kepala daerah belum jelas, apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, peraturan tentang syarat kursi DPRD untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024 belum ada.

Bahkan KPU Provinsi Banten juga masih menunggu peraturan yang mengatur tentang syarat kursi DPRD untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca Juga: Andra Soni Siap Maju di Pilgub Banten 2024, Yakin Kemenangan Gerindra Berlanjut di Pilkada

“Belum keluar peraturan tentang pencalonannya, apakah menggunakan hasil Pemilu 2024 atau masih hasil perolehan kursi 2019,” ujar Subagja, Minggu 24 Maret 2024.

Kata Subagja, syarat jumlah kursi DPRD sebagai bentuk dukungan yang harus dipenuhi calon kepala daerah, dipastikan diatur melalui PKPU.

“Peraturan KPU,” jawabnya saat ditanya soal jenis peraturan yang mengatur soal syarat jumlah kursi DPRD sebagai bentuk dukungan calon kepada daerah di Pilkada 2024.

Namun, meskipun syarat jumlah kursi DPRD untuk calon kepala daerah belum jelas apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau hasil perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2024, KPU RI sudah mengeluarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2024.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, soal tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Ihsan merincikan bahwa dlam peraturan tersebut, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan akan dimulai pada Mei 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x