Syarat Jumlah Kursi DPRD untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Belum Jelas

- 25 Maret 2024, 06:05 WIB
Plang nama KPU Banten.
Plang nama KPU Banten. /Dokumen/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Pelaksanaan Pilkada 2024 sudah kian dekat yakni November 2024. Namun syarat kursi DPRD untuk calon kepala daerah belum jelas, apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, peraturan tentang syarat kursi DPRD untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024 belum ada.

Bahkan KPU Provinsi Banten juga masih menunggu peraturan yang mengatur tentang syarat kursi DPRD untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca Juga: Andra Soni Siap Maju di Pilgub Banten 2024, Yakin Kemenangan Gerindra Berlanjut di Pilkada

“Belum keluar peraturan tentang pencalonannya, apakah menggunakan hasil Pemilu 2024 atau masih hasil perolehan kursi 2019,” ujar Subagja, Minggu 24 Maret 2024.

Kata Subagja, syarat jumlah kursi DPRD sebagai bentuk dukungan yang harus dipenuhi calon kepala daerah, dipastikan diatur melalui PKPU.

“Peraturan KPU,” jawabnya saat ditanya soal jenis peraturan yang mengatur soal syarat jumlah kursi DPRD sebagai bentuk dukungan calon kepada daerah di Pilkada 2024.

Namun, meskipun syarat jumlah kursi DPRD untuk calon kepala daerah belum jelas apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau hasil perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2024, KPU RI sudah mengeluarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2024.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, soal tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Ihsan merincikan bahwa dlam peraturan tersebut, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan akan dimulai pada Mei 2024.

Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah direncanakan Sabtu, 24 Agustus 2024.

“Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai Selasa, 27 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah Minggu, 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye Rabu, 25 September 2024,” jelasnya.

Setelah tahapan tersebut, maka sebagaimana sudah diketahui bersama dalam PKPU RI tersebut, pelaksanan pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024,” paparnya.

Seperti biasanya, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 juga dipastikan ada proses pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS April 2024,” jelasnya.

Meski demikian kata Ihsan, KPU Provinsi Banten masih menunggu peraturan teknis yang mengatur tentang pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

“Masih menunggu petunjuk dari KPU RI, apakah akan dilakukan rekrutmen ulang, evaluasi atau ditetapkan kembali,” katanya.

Sementara untuk daftar pemilih di Pilkada 2024, juga akan disusun sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu Mei 2024.

"Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih April 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Mei 2024,” katanya.

Untuk saat ini KPU Provinsi Banten sudah memulai tahapan yakni melakukan rekrutmen pemantau pemilihan untuk Pilkada 2024.

"Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan sejak Februari 2024,” katanya.

Sementara itu, meskipun masih dalam tahapan, banyak kandidat calon kepala daerah bermunculan.

Seperti kandidat untuk Calon Gubernur Banten, ada Airin Rachmi Diany dari Partai Golkar, Rano Karno dari PDI Perjuangan, Wahidin Halim dari Nasdem, Gembong R Sumedi dari PKS, hingga Andra Soni dari Gerindra.

Kemudian untuk kandidat Calon Wali Kota Cilegon, ada Dede Rohana dan Alawi Mahmud dari PAN, Sanuji Pentamarta dari PKS, Helldy Agustian dari Partai Gerindra, Ratu Ati Marliati dan Isro Mi’raj dari Partai Golkar.

Kandidat calon kepala daerah juga muncul untuk Calon Wali Kota Serang, yakni Achmad Herwandi dari perseorangan, Ratu Ria Maryana dari Partai Golkar, Syafrudin dari PAN, bahkan tidak menutup kemungkinan Subadri Ushuludin dari PPP, Budi Rustandi dari Partai Gerindra, dan Bambang Janoko dari PDI Perjuangan.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Banten juga sudah memberikan dana hibah kepada KPU Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Baca Juga: KPU Banten Langsung Ngegas Mulai Persiapan Tahapan Pilkada 2024

Besaran hibah yang dimaksud sebesar Rp 257 miliar lebih. Pada penyerahan hibah tahap pertama itu, untuk KPU Provinsi Banten sebesar Rp 212.059.264.000 dan untuk Bawaslu Provinsi Banten sebesar Rp 45.441.000.000.

Penyerahan dilaksanakan usai Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Banten dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 di aula Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang pada Rabu, 8 November 2023.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah